Pages

Monday, October 30, 2017

Tips Alami Cara Menghilangkan Tahi Lalat

Tahi lalat merupakan sebuah tanda lahir, atau ciri khas dari seseorang, bahkan bisa membuat seseorang jadi tampil lebih cantik dan menarik. Tapi terkadang bisa membuat seseorang menjadi kurang percaya diri dengan penampilannya.
Kali ini saya mau berbagi tips bedasarkan PENGALAMAN SAYA untuk cara menghilangkan tahi lalat dengan mudah dan cepat, hanya memerlukan waktu 1 minggu dengan harga yang murah meriah. Mari kita simak!

Alat dan Bahan:
- Cuka Apel (bisa merk apa saja, tapi saya menggunakan produk cuka apel batu)
saya menggunakan produk ini karena mudah di dapatkan di apotek terdekat dan harganya hanya sekitar Rp.25,000, isinya pun cukup banyak. jadi bisa digunakan untuk kebutuhan lain. 
Hasil gambar untuk cuka apel batu

- Kapas
Hasil gambar untuk kapas

- Plester 
Hasil gambar untuk plester

- Cotton Bud
Hasil gambar untuk cotton bud

- Vaselin (berfungsi untuk melindungi kulit disekitar tahi lalat, jika tidak digunakan tidak apa-apa) 
Hasil gambar untuk vaseline


Cara Mengaplikasikannya:
1.  Pastikan tangan anda bersih, dan area disekitar tahi lalat sudah anda bersihkan
2. Oleskan vaselin di daerah sekeliling tahi lalat (Tahi lalat jangan di oleskan)
3. Tuangkan cuka apel ke cotton bud, tidak perlu banyak-banyak, sampai cotton bud basah oleh cuka apel. 
4. Olesi secara perlahan dan pelan tahi lalat anda dengan cotton bud yang sudah dibasahi tadi
-----
5. Ambil lah kapas, potong kapas anda sebesar ukuran tahi lalat anda (kalau bisa jangan terlalu besar dan jangan terlalu kecil)
6. Basahi kapas anda dengan cuka apel, lalu tempelkan/tutup seluruh permukaan tahi lalat anda dengan cuka apel.
7. setelah ditutupi oleh kapas, tutuplah kapas dengan plester.
8. Diamkan semalaman / sampai kapas itu kering. 
Lakukan 8 hal tersebut selama 2-3 hari sekali dalam 1 minggu.

Hasilnya:
Hari ke 1-2 Anda akan melihat bahwa tahi lalat anda sedikit membesar, dan tahi lalat terasa kering / krispi, dan anda TIDAK BOLEH mencopot tahi lalat anda begitu saja karena itu akan membahaya kan.
Hari ke 3-4 tahi lalat anda akan semakin mengering dan mengecil.
Hari ke 5-6 tahi lalat anda akan seperti kulit mati DAN JANGAN ANDA copot atau tarik
Hari ke-7 tahi lalat akan jatuh dengan sendiri nya. dan lihat lah hasilnya~

NOTE!
HAL INI WAJIB ANDA BACA.
1. Saat pertama kali anda memakai cuka apel pada tahi lalat anda, yang akan anda rasakan adalah PERIH DAN SAKIT pada tahi lalat anda. oleh karena itu penting untuk memakai cuka apel dan memasang kapas nya se-pas mungkin dengan ukuran tahi lalat anda agar tidak melukai kulit disekitar anda. 
2. Jika kulit disekitar area tahi lalat anda semakin perih, hentikan penggunaan terlebih dahulu sampai benar-benar sudah membaik. oleh karena itu penggunaan vaseline disini cukup penting.
3. HINDARI CARA INI UNTUK MENGHILANGKAN TAHI LALAT DI DAERAH MATA

Selamat mencoba~
untuk pertanyaan, bisa anda sampaikan di kolom komentar, atau bertanya langsung di line
ID: hspipo

Tags:
Cara menghilangkan tai lalat, cara menghilangkan tahi lalat tanpa operasi, Cara menghilangkan tahi lalat yang benar, pengalaman menghilangkan tahi lalat

Sunday, October 22, 2017

Tiga Gelombang Perkembangan dan Perubahan Regionalisme

1.      Gelombang Pertama 1945 – 1965 (World War II)
Gelombang pertama ini dikaitkan dan didominasi oleh percobaan Eropa dengan lahirnya European Union (EU) yang merupakan suatu gambaran terbentuknya aliansi atau suatu persekutuan. Pada tahap ini juga sangat terfokus untuk tujuan perdagangan. Ini ditandai juga dengan ditanda tanganinya traktat Roma untuk dibentuknya European Economic Community (EEC) pada 1958. Traktat itu memulai proses integrasi regional yang sangat penting dalam ekonomi dunia, karena dari traktat tersebut member contoh kepada dunia dan dimulailah bermunculan kerja sama-kerja sama regional lainnya. Lalu tiga tahun kemudian ini diikuti dengan Establishment of the European Free Trade (EFTA) pada tahun 1960.
Contoh lain dari kerjasama perdagangan blok regional adalah terbentuknya perdagangan bebas antara Australia dengan New Zealand pada tahun 1965 dengan dibuatnya New Zealand and Australian Free Trade Area (NAFTA) dan New Zealand Closer Economic Relations Trade Agreement (ANZCERTA). Di Asia ada beberapa contoh kerjasama regional seperti Association of South East Asian Nations (ASEAN) yang didirikan sebagai forum regional (terdiri dari Indonesia, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, Singapura) pada tahun 1967, tetapi forum ini tidak memiliki tujuan untuk liberalisasi perdagangan regional.
Faktor terbentuknya regionalisme pada tahap ini salah satunya adalah mencapai tujuan yang sama dalam hal perdagangan, terutama pada negara berkembang. Dalam hal ini, factor yang terbentuk tidak hanya karena masalah ekonomi. Seperti di Industri Utara, kerjasama regional terbentuk karena factor ekonomi dan politik.

2.      Gelombang Kedua (1965 – 1985)
Gelombang ini biasa disebut dengan new regionalism atau regionalism baru. Regionalisme baru terkenal dengan percepatan globalisasi dan factor sistemik lainnya. Pada gelombang ini memanfaatkan perkembangan studi baru di Eropa yang disebut dengan regionalism baru sebagai aliran pemikiran teoritis, yang lebih dikenal dengan sebutan hubungan internasional dalam bidang ekonomi dan politik internasional. Pada tahap ini regionalism telah berkembang menjadi multilateralisme. Hal ini terjadi karena terbatasnya pengaturan integrasi regional diatur dengan pembatasan blok benua atau wilayah geografis yang berdekatan. Perkembangan regionalism ke multilateralisme ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi multilateral seperti pada tahun 1985 yang pertama kali dibentuknya US-Israel Free Trade Area (FTA), dan pada 1994 Mexico dan Canada bekerja sama dengan US dalam North American Free Trade Agreement (NAFTA).  Lalu pada Argentina Brazil yang menandatangani Argentina-Brazil FTA. Pada kawasan Asia-Pasifik, enam negara ASEAN – Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, Filipina memulai program baru yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Pada tahap ini kekuatan superpower dan identitas dari regional mulai hilang, karena pada tahap ini lebih didominasi oleh kerjasama antarnegara dan bukan antar negara-negara dalam kawasan regional yang dibatasi oleh blok atau wilayah geografis.

3.      Gelomban Ketiga (1985 – Sekarang)
Pada tahap ini bisa dikatakan bahwa sudah semakin Internasionalis. Mengingat institusi pada era regionalisme baru seperti ASEAN, OIC, ECOWAS, dan Africa Union (AU) kita dapat mengidentifikasikan bahwa terjadi peningkatan atau penambahan komitmen para anggota untuk bersatu diantara para negara-negara anggota, dan memperluas tugas, pelayanan, dan reformasi perjanjian.
Pada tahap ini tingkat regionalism sudah bisa dibilang berada di kancah internasional sepanjang tahun 1990an, yaitu ditandai dengan adanya hubungan antar negara, regionalisme, dan globalisasi. Kerangka kerja sama ini semakin berkembang dan tersebar antara negara – bangsa. Seperti lembaga regional dan institusi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) atau World Trade Organization (WTO).

Perkembangan dari regionalism ini juga didasari dari sisi politik yang membentuk regionalism dan memberikan alas an mengapa dibentuknya regionalism. Tidak hanya karena factor ekonomi dan politik, tetapi juga factor social membuat perkembangan regionalisme. Karena kebutuhan social yang semakin lama semakin meningkat, oleh karena itu dalam ranah politik dibentuk kerja sama antar regional, atau antar negara, dan bahkan antar internasional untuk saling memenuhi kebutuhan ekonomi. Pada tahap ini suatu negara mulai bergantung pada negara lain untuk memenuhi kebutuhan suatu negara tersebut yang tidak dimilikinya, dan juga memberikan sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu pada tahap ketiga ini semakin banyak organisasi pada ranah internasional dan tidak dibatasi oleh kawasan regional atau wilayah geografis. 

Sunday, October 1, 2017

[pdf] The Politics of International Law

[pdf] Legalization and World Politics - International Organization Special Issues

[pdf] Elizabeth Wilmshurst, Susan Breau - Perspectives on the ICRC Study on Customary International Humanitarian Law

[pdf] Anthony Aust - Handbook of International Law

Jurnal Hubungan Internasional tentang Security Dilema

KEAMANAN INDONESIA DIBOBOL AUSTRALIA. KINI PEMERINTAH INDONESIA-AUSTRALIA MENINGKATKAN HUBUNGAN DIBIDANG KEAMANAN, AKANKAH AUSTRALIA AKAN MEMBOBOL KEAMANAN INDONESIA LAGI?
Halija Syuchah
201610360311167 – Hubungan Internasional/D - Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak
Indonesia dan Australia merupakan dua Negara yang saling berbatasan. Hubungan antara Indonesia dan Australia pun cukup baik meski sempat terjadi beberapa konflik antara Indonesia dengan Australia, seperti penyadapan mantan presiden SBY dan para pejabat Indonesia oleh Australia, dan hukuman mati yang dijatuhkan oleh presiden Jokowi kepada salah satu warga Australia karena kasus pengedaran narkoba, serta pelanggaran perairan Indonesia oleh Angkatan Laut Australia. Jurnal ini akan mencoba untuk menganalisis bagaimana pemerintah Indonesia dan Australia meningkatkan kerjasamanya dibidang keamanan, padahal keamanan Indonesia sendiri telah dibobol oleh Australia. Juga dibahas untuk menjawab pertanyaan kritis, yakni: “Apakah keamanan Indonesia akan terbobol lagi oleh Australia? Lalu apakah hubungan diplomatik antara Australia dengan Indonesia akan hancur?”
Kata kunci: Keamanan, hubungan diplomatik.
Abstract
Indonesia and Australia are two border states. The relations between Indonesia and Australia are pretty good even sometimes they are have some conflict between Indonesia with Australia. Like Australia tapped the former president Mr. Susilo Bambang Yudhoyono and the other goverment by Australia, and death penalty by president of Indonesia Mr. Jokowi to a Australia citizen because of case of drug trafficking, as well as breaches of Indonesian waters by the Australian navy. This journal will try to explain and analyze how Indonesian goverment and Australia try to tighten the relations and cooperation in the security field, as you can see Indonesian security was broken by Australia. Also discussed to answer critical question, that is “Whether the security of Indonesia will be broken again by Australia? And then will be the diplomatic relations between Australia with Indonesia will broken?”
Key words: security, diplomatic relations
Pendahuluan
Indonesia dan Australia merupakan dua negara yang saling berbatasan. Indonesia dengan Australia sudah memiliki hubungan diplomatik sejak kemerdekaan Indonesia. Hubungan antara kedua negara inipun sering kali terjadi pasang surut terutama dibidang keamanan. Hubungan Indonesia dan Australia untuk bidang keamanan telah disepakati dalam Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan[1] namun Australia kerap melanggar perjanjian yang telah disepakati tersebut pada dewasa ini. Seperti pelanggaran penyadapan mantan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat lainnya[2]. Badan Intelijen Negara pun telah menyelidiki bahwa Australia telah menyadap Indonesia sejak 2007. Masalah penyadapan ini bukanlah tindakan yang menunjukkan persahabatan antara kedua negara dan akan berdampak serius bagi hubungan kedua negara. Karena kekesalan ini, maka Indonesia pun sempat menarik dubesnya dari Australia.
Ditambah lagi oleh pelanggaran Angkatan Laut Australia yang melanggar batas perairan Indonesia[3]. Untuk kasus tersebut, pihak Australia telah meminta maaf dan menjelaskan secara terbuka, bahwa pelanggaran tersebut merupakan secara tidak disengaja dan merupakan kesalahan dari Angkatan Laut Australia karena salah perhitungan dalam menghitung batas maritim Indonesia. Angkatan Laut tersebut tengah mengalau para pencari suaka yang ingin memasuki wilayah Australia, namun karena salah perhitungan mereka pun akhirnya memasuki garis dasar kepulauan Indonesia.
Tak luput juga pada kasus pengedar narkoba asal Australia yang telah dihukum mati[4]. Memang terlihat sepele, tapi pengedaran narkoba di Indonesia dapat mengancam keamanan nasional dan masa depan bangsa Indonesia. Pihak dari Australia juga telah mengecam Indonesia atas hukuman yang dijatuhkan kepada warga negara Australia tersebut. Pemerintah Indonesia pun tetap melanjutkan hukuman mati tersebut setelah menjalani banding dan grasi.
Dari kasus-kasus tersebut, hubungan diplomasi antara Australia dan Indonesia sempat memanas. Lalu bagaimana sikap dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi masalah ini, dan apa saja tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika Australia dan Indonesia meningkatkan kerjasama dibidang keamanan, akankah Australia melanggar lagi? Apakah keamanan Indonesia akan dibobol lagi oleh Australia? Apakah hubungan diplomatik Indonesia dengan Australia akan hancur?
Makalah ini akan memulai pembahasan dengan pendefinisian keamanan, kemudian perjanjian keamanan yang telah disepakati antara Indonesia-Australia, lalu dilanjutkan dengan pembahasan beberapa kasus terkait keamanan di Indonesia. Salah satu bagian utama dari jurnal ini adalah usaha Indonesia dalam menjaga keamanan, dan usaha Indonesia-Australia dalam mengeratkan hubungan kerjasama dibidang keamanan. Makalah ini diakhiri dengan kesimpulan yang akan menjawab pertanyaan penelitian utama jurnal ini.
Definisi Keamanan
Keamanan adalah keadaan aman, ketenteraman, persetujuan resmi di antara negara (sebagian besar negara) di dunia untuk memelihara perdamaian internasional melalui badan-badan, liga atau konfederasi negara yang diberi kekuasaan untuk menyusun perbedaan internasional dan menggunakan kekuatan untuk melawan agresor, kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya dari ancaman luar.[5] Adapula teori keamanan menurut para ahli, seperti yang dikemukakan oleh Allan Collins, “National security is the requirement tomaintain the survival of the nation-state through the useof economic, military and political power and the exercise of diplomacy.[6] Keamanan nasional adalah sebuahkebutuhan untuk menjaga ketahanan suatu bangsa melalui daya ekonomi, militer serta kekuatan politik dan kepiawaian berdiplomasi.Because of the highly competitivenature of nation states, national security for countries with significantresources and value is based largely ontechnical measures and operational processes. This ranges frominformation protection related to statesecrets to weaponry for militaries tonegotiations strategies with other nation states.[7] Karena sifat yang kompetitif diantara bangsa-bangsa, keamanan nasional dengan negara yang mempunyai nilai sumber daya yang signifikan didasarkan kepada tindakan-tindakan teknis dan proses operasional. Hal ini berkisar dari perlindungan informasi yang berkaitan dengan rahasia negara untuk persenjataan bagi militer hingga strategi bernegosiasi dengan negara bangsa lain. Prof. Juwono Soedarsono juga mengemukakan bahwa Pertahanan dan keamanan adalah masalah bersama sebagai bangsa dan berlakuAnyone, anywhere, anytime. Pertahanan dan keamanan, masih menurutnya, harus disadari sama pentingnya dengan prasarana umum lainnya seperti listrik, bandara, pelabuhan, jalan raya, layanan kesehatan masyarakat, air minumdan pendidikan. Ini artinya, jika kita bicara mengenai pentingnyamasalah pertahanan dan keamanan,maka sebetulnya kita juga sedang bicara mengenai vitalnya prasarana umum. Meskipun demikian, tidak seperti prasarana umum lainnya, ia mengatakan bahwa dalam soal pertahanan dan keamanan dituntut tingkat kecermatan dan keterampilan yang manusiawi.[8]
Menurut Barston R.P., Keamanan dapat dilihat dalam tiga tingkatan, yaitu individu, negara bangsa, dan internasional. Tingkatan terendah pada keamanan individual. Dalam posisi ini, masalah keamanan muncul karena relasi anatara negara dengan individu yang menjadi masyarakatnya yang melihat adanya benturan kepentingan antara individu yang menjadi ancaman bagi negara.[9] Barston juga menambahkan, bahwa Di tingkat nasional, keamanan secara tradisional diterjemahkan sebagai respons atas ancaman yang datang dariluar dalam bentuk serangan militer. Bentuk-bentuk masalah keamanan ditingkat internasional antara lain konflik antar negara, pemanasan global dan uji coba nuklir. Beragam upaya dilakukan untuk mengatasi masalah keamanan internasional diantaranyamelalui diplomasi keamanan. Ketika suatu negara melihat masalah keamanan maka akan dilihat dari dua sisi yaitu internal dan eksternal.[10] Dapat disimpulkan bahwa keamanan mecakup berbagai macam hal dan tingkatan terendah adalah keamanan individu, tanggung jawab keamanan adalah milik semuanya tidak hanya kepada negara. Jika suatu negara memiliki konflik dengan negara lain, maka harus diselesaikan dengan berbagai macam cara atau berdiplomasi agar tetap terjadi perdamaian antara negara-negara tersebut dan keamanan di negara-negara tersebut pun tetap terjaga demi kepentingan bersama.
Barry Buzan (1991) berpendapat bahwa keamanan pada dasarnya adalah suatu fenomena relasional (relational phenomenon). Oleh karena itu, keamanan suatu negara atau beberapa negara dalam suatu kawasan tidak dapat dipahami tanpa lebih dulu memahami pola hubungan saling ketergantungan keamanan, di antara negara-negara kawasan tersebut. Dalam memahami keamanan regional ini, Buzan menawarkan konsep security complex. Ia mendefinisikan security complex sebagai “a group of states whose primary security concern link together suffi ciently closely that their national security cannot realistically be considered apart from one another” (Buzan, 1991 : 8). Konsep ini mencakup aspek persaingan maupun kerja sama di antara negara-negara terkait. Karakter security complex yang mencakup “interdependence of rivalry as well as that of shared interest” oleh Buzan diistilahkan dengan “pattern of amity and enmity among states.” Amity adalah hubungan antarnegara yang terjalin mulai dari rasa persahabatan sampai ekspektasi akan mendapatkan dukungan atau perlindungan satu sama lain. Sementara itu, Buzan menggambarkan enmity sebagai suatu hubungan antarnegara yang terjalin atas dasar kecurigaan dan rasa takut satu sama lain. Pattern of amity/enmity ini dapat muncul dan berkembang akibat berbagai isu yang tidak dapat dipahami hanya dengan melihat distribution of power yang ada di antara negara-negara terkait. Patt ern of amity/ enmity dapat datang dari berbagai hal yang bersifat spesifi k seperti sengketa perbatasan, kepentingan yang berkaitan dengan etnis tertentu, pengelompokan ideologi dan warisan sejarah lama baik yang bersifat negatif maupun yang bersifat positif, serta distribusi kekuasaan di antara negara-negara atau di kawasan tertentu (Buzan, 1991).[11]

Perjanjian Keamanan Antara Indonesia dan Australia
Sebelumnya Indonesia dan Australia telah menyepakati Perjanjian Keamanan yang dikenal dengan The Lombok Treaty yang telah ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dengan Menteri Luar Negeri Australia di Mataram, Lombok pada tanggal 13 November 2006. Isi dari perjanjian ini meliputi kerjasama intelijen, keamanan maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah massal, kerjasama tanggap darurat, organisasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian, serta saling kontak antar masyarakat dan antar perseorangan. Untuk perjanjian batas maritim laut Indonesia telah dibuat dan disepakati di Canberra pada tanggal 18 May 1971 dan mulai diberlakukan pada tanggal 8 November 1973.[12] Ini sangat menarik, karena Indonesia dengan Australia telah membuat perjanjian perairan sebelum terbentuknya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Pada sebuah buku yang diterbitkan oleh Biro Hubungan Internasional, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia menuliskan mengenai makna Traktat Lombok terhadap Indonesia;
“Penandatanganan kesepakatan Traktat Lombok menjadi salah satu momentum terpenting dalam hubungan bilateral kedua negara, mengingat dalam kesepakatan tersebut kedua pihak melakukan persetujuan bersama terkait dengan pokok-pokok substantif yang lebih rinci dan implementatif, termasuk masalah keamanan. Penandatanganan Traktat Lombok juga diharapkan akan lebih memperkuat jalinan hubungan yang saling memahami sekaligus untuk mereduksi perbedaan-perbedaan pandangan kedua negara. Sebagai negara yang hidup bertetangga, sudah alamiah memiliki konsekuensi hubungan yang pasang-surut. Untuk mengantisipasinya, diupayakan melalui penguatan hubungan yang tertuang dalam Traktat Lombok.”[13]
Dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Traktat (Vienna Convention on the Law of Treaties), traktat didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana dua Negara atau lebih mengadakan atau bermaksud mengadakan suatu hubungan diantara mereka yang diatur oleh hukum internasional.[14] Traktat memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena hukum internasional menyatakan bahwa traktat-traktat yang dibentuk sebagaimana mestinya menerbitkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi negara pesertanya. Sekalinya negara mengikatkan diri pada perjanjian dalam suatu traktat maka negara itu tidak berhak menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari negara lainnya.[15] Pihak Australia melakukan ratifikasi Traktat Lombok pada pertengahan Juli 2007, dan DPR RI meratifikasi pada 27 November 2007. [16]
Beberapa Kasus Terkait Pelanggaran Australia di Indonesia
Kasus penyadapan mantan presiden Republik Indonesia, yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (selanjutnya akan disebut dengan SBY) dan para menteri lainnya. Penyadapan yang dilakukan oleh Australia membuat Indonesia marah karena ini bukanlah masalah yang kecil, ini merupakan masalah yang serius dan dapat mempengaruhi hubungan antara kedua negara tersebut. Berita tentang penyadapan ini dibocorkan oleh wistleblower asal Amerika Serikat, Edward Snowden, yang berada ditangan Australian Broadcasting Corperation (ABC) dan harian Inggris The Guardian yang menyebutkan nama SBY dan sembilan orang lainnya sebagai target penyadapan pihak Australia.[17] Badan Intelijen Negara Indonesia, Marciano Norman pun mengatakan bahwa Australia telah menyadap secara terbuka sejak 2007-2009. Pihak Indonesia pun langsung memulangkan duta besarnya dari Australia untuk “konsultasi” dengan pemerintah pusat.
Kasus ini menunjukkan bahwa Australia telah melanggar keamanan intelijen. Dalam perjanjian keamanan Indonesia-Australia, disebutkan bahwa kerjasama dan pertukaran informasi dan intelijen dalam masalah keamanan antara lembaga dan badan terkait, dengan menaati peraturan nasional dan dalam batasan tanggung jawab masing-masing.[18] Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik setiap pihak (Indonesia-Australia), serta tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing.[19]
Kasus penyadapan itupun membuat SBY murka dan meminta Australia untuk menjelaskan alasan dari penyadapan dan meminta maaf kepada Indonesia. Namun, pemerintah Australia tidak menanggapi hal tersebut. Kemudian artikel yang ditulis di The Australian mengungkapkan alasan Australia menyadap SBY dan juga istri nya Ibu Ani. Dituliskan bahwa Ibu Ani yang  dikenal sebagai ibu negara itu ternyata mempunyai peran penting dalam dunia perpolitikan Indonesia. Oleh karena itu SBY yang tadinya murka menjadi diam karena ia khawatir akan terungkap, tapi kekhawatirannya sudah diungkapkan oleh The Australian.[20] Meskipun begitu benar adanya, Australia tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia, karena sudah dituliskan dalam perjanjian The Lombok Treaty.
Kasus selanjutnya adalah pelanggaran Angkatan Laut Australia yang melintasi wilayah dasar perairan Indonesia. Pelanggaran ini merupakan bukan yang pertama kali, tetapi sudah enam kali terjadi. Pihak dari kru Australia pun menjelaskan bahwa tidakan mereka merupakan tidak disengaja. Mereka sedang mengalau para pencari suaka yang akan memasuki wilayah Australia, tetapi karena kesalahan perhitungan maka Angkatan Laut tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia. Jika sudah enam kali pelanggaran dan semua karena ketidak sengajaan, maka harus dipertanyakan kinerja Angkatan Laut Australia sendiri. Pihak dari Australia sendiri telah memecat perwira senior yang bertugas saat patroli. Surat harian The Guardian menyebutkan bahwa Angkatan Laut tersebut melintasi lebih jauh dari yang di ungkapkan secara resmi. Salah satu kapal patroli memasuki wilayah Indonesia sejauh 9 km dari perbatasan maritim, dan hanya 27 km dari suatu pantai Indonesia.[21] Menurut hukum laut internasional, setiap negara mempunyai hak untuk menguasai laut sejauh 12 mil dari titik pantai terluar.[22]  Kasus inipun membuat hubungan antara Indonesia dengan Australia kian memanas setelah laporan penyadapan mantan presiden SBY dan para menteri lainnya.
Ditambah lagi dengan penjatuhan hukuman mati yang dikepada terpidana yang berwarga negara Australia terkait kasus pengedaran narkoba di Indonesia. Hal tersebut membuat dunia Internasional mengecam keras Indonesia karena hukuman mati tersebut. Terutama dari Australia sendiri yang sangat mengecam pelaksanaan hukuman mati itu, bahkan Australia akan menarik duta besarnya dari Indonesia. "Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/04).[23] Hubungan Indonesia dengan Australia pun semakin meradang setelah kasus-kasus yang panas sebelum-sebelumnya.
Pengedaran narkoba di Indonesia menyangkut dengan masalah keamanan dan pertahanan nasional. Sehingga kebijakan dari pemerintah Indonesia pun harus dibuat tegas, karena menyangkut masa depan bangsa dan kondisi kedaulatan Indonesia. Sehingga kasus pengedaran narkoba ini tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah Indnesia.
Menjaga Hubungan Diplomatik
Belajar dari kasus-kasus tersebut, Indonesia harus bisa melakukan tindakan tegas dan tepat berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang sesuai dengan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik. Meskipun hubungan Indonesia dan Australia tengah memanas, kedua negara ini telah menjaga hubungan diplomatik dengan menjaga agar tidak terjadinya konflik yang semakin memanas dan memancing negara-negara lain juga. Pihak Indonesia dan Australia pun telah menyelesaikan permasalahan atau konflik diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi bersama atau perundingan Para Pihak[24] sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[25]
Hubungan Indonesia dengan Australia juga kian membaik setelah berunding untuk mengoptimalisasikan sektor maritim. Empat panelis dari Indonesia dan Australia membahas optimalisasi sektor kemaritiman dalam diskusi panel bertema In The Zone "The Blue Zone: Environment, Security, and Resources in the Indo-Pacific Maritime Realm", di Universitas Airlangga, Surabaya. Keempat panelis tersebut adalah Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Perth-Australia Barat Ade Padmo Sarwono, mantan Menteri Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan Australia Prof Stephen Smith, Pengajar The University of Western Australia Oceans Institute Prof Erika Techera. Selain itu ada pengajar Unair sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Mitra Bahari Jawa Timur Prof Sri Subekti Bendryman serta dipandu oleh moderator Prof Gordon Flake.[26] Kondisi kedua negara ini pun di perjelas dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson menilai Indonesia dan Australia perlu melanjutkan kerja sama di bidang pertahanan untuk menghadapi tantangan yang mengancam stabilitas keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Untuk itu, menurut Grigson di Jakarta, Senin, pertemuan bilateral antarmenteri pertahanan kedua negara seperti yang dilaksanakan di Fleet Base East Garden Island, Sydney, Australia, pada 16 Maret perlu lebih sering diselenggarakan.[27] Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto pun menjelaskan bahwa untuk hubungan militer antara Indonesia dengan Australia secara kesuluruhan baik-baik saja, bahkan secara keseluruhan hubungan diantara keduanya secara keseluruhan berjalan dengan baik.[28]  Ini menunjukkan, seberapa panaspun konflik diantara Indonesia dengan Australia, kedua negara tersebut dapat menyelesaikan konflik dengan baik, dan terus mempererat hubungan diplomatik meskipun hubungan diantara kedua negara tersebut cukup mencekam. Kerjasama demi kerjasama terus dilakukan oleh pihak Indonesia maupun Australia. Karena kedua negara sama-sama mendapatkan manfaat dari kerjasama diplomatik ini.
Setiap kasus yang memanas, pihak Australia dan Indonesia pun tetap berunding dan konsultasi agar hubungan kedua negara tetap berjalan dengan baik. Seperti kasus penyadapan SBY, pihak dari Australia pun berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan cara Perdana Menteri Australia Tony Abbott dating menemui SBY pasca kasus penyadapan. Abbott pun memperlakukan Indonesia dengan baik dan terhormat. Duta Besar Indonesia untuk Australia pun sudah kembali ke Australia dan menjalankan tugasnya kembali .[29]  Bahkan pasca kasus eksekusi mati dua orang warga negara Australia karena kasus narkoba, membuat hubungan Indonesia dengan Australia kian membaik dan menguat. Australia memang tidak setuju untuk penjatuhan hukuman mati, tetapi Perdana Menteri Australia Tony Abbott menjelaskan bahwa Australia tidak akan membiarkan adanya kerusakan hubungan yang permanen antara Indonesia dan Australia.[30] Dari hal tersebut, menunjukkan bahwa perjanjian keamanan yang dibentuk oleh Indonesia-Australia dapat terealisasikan dengan baik. Indonesia dengan Australia juga sudah seperti dua negara yang saling bersahabat.
Kesimpulan
Dari analisis pada bagian sebelumnya dari makalah ini bisa disimpulkan bahwa Australia bisa saja membobol keamanan Indonesia lagi, atau mungkin Australia tidak akan melanggar Perjanjian Keamanan yang telah disepakati, tetapi  hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia tidak akan hancur karena kedua negara sudah saling tergantung dan membutuhkan bahkan sudah menjadi kedua negara yang bersahabat. Meski begitu demikian, Indonesia harus tetap waspada terhadap ancaman-ancaman yang ada baik dari Australia sendiri meskipun Australia sudah menjadi sahabat bagi Indonesia.


Daftar Pustaka
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Frederich Ebert Stiftung (FES). 2008. Lombok Treaty”, Newsletter Media an reformasi Sektor Keamanan, Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS), (Edisi III/06/2008)
AntaraNews. 2017. “Empat panelis Indonesia-Australia bahas optimalisasi sektor maritime” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/630796/empat-panelis-indonesia-australia-bahas-optimalisasi-sektor-maritim pada tanggal 29 Mei 2017

AntaraNews.  2017. “Dubes: Indonesia-Australia perlu lanjutkan kerja sama pertahanan” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/619254/dubes-indonesia-australia-perlu-lanjutkan-kerja-sama-pertahanan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news pada tanggal 29 Mei 2017

Australian Treaty Series. 1973. No. 31Agreement between the Government of the Commonwealth of Australia and the Government of the Republic of Indonesia establishing Certain Seabed Boundaries” diakses dari  http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/1973/31.html pada tanggal 27 Mei 2017

BBC. 2013. “BIN: Australia menyadap Indonesia sejak 2007” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/ 2013/11/131120_bin_sadap_australia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017.

BBC. 2015. “Kecam keras eksekusi, Australia akan tarik dubes” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150428_eksekusi_australia pada tanggal 29 Mei 2017 

Biro Hubungan Internasional, Deputi Seswapres Bidang Politik, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia. 2008. Masa Depan Lombok Treaty Bagi Hubungan Indonesia-Australia”, Focused Group Discussion

Collins, Alan. 2003. “Security And Southeast Asia: Domestic, Regional And Global Issue, Singapore: ISEAS

J.G. Starke, Q.C. 1989. Introduction to International Law, (Butterworth & Co. Publisher Ltd), 583- 584.

Kompas. 2013. “Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Menteri Indonesia” diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2013/11/18/0950451/Australia.Sadap.Telepon.SBY.dan.Sejumlah.Menteri.Indonesia diakses pada tanggal 27 Mei 2017


Kompas. 2015. “Ini Kronologi Kasus Narkoba Kelompok Bali Ninehttp://regional.kompas.com/read/2015/04/29/ 06330021/Ini.Kronologi.Kasus.Narkoba.Kelompok.Bali.Nine. Diakses pada tanggal 27 Mei 2017
Kompasiana. 2013. “Inilah Alasan Australia Menyadap Ponsel Ibu Ani Yudhoyono, Kenapa SBY Diam Saja? “ diakses dari http://www.kompasiana.com/danielht/inilah-alasan-australia-menyadap-ponsel-ibu-ani-yudhoyono-kenapa-sby-diam-saja_552caeb16ea83466418b45bd diakses pada tanggal 28 Mei 2017
Liputan6. 2015. “Pasca-Eksekusi Duo Bali Nine, Hubungan RI-Australia Semakin Menguat” diakses dari http://global.liputan6.com/read/2249405/pasca-eksekusi-duo-bali-nine-hubungan-ri-australia-semakin-kuat pada tanggal 30 Mei 2017
Liputan6. 2017. “Wiranto: Secara Keseluruhan Hubungan RI-Australia Baik” diakses dari http://m.liputan6.com/global/read/2854758/wiranto-secara-keseluruhan-hubungan-ri-australia-baik pada tangga; 29 Mei 2017
R.P, Barston. 1988.  “Modern Diplomacy, Longman House, Harlow, UK, hal 184-185.
Siti Muti’ah Setyawati, Dafri Agussalim. 2015. “Security Complex Indonesia-Australia dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Hubungan Kedua Negara”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 19, Nomor 2, November 2015 Hal 113-114
Tempo. 2014. “Australia Enam Kali Langgar Batas Perairan Indonesia” diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2014/02 /20/120555995/australia-enam-kali-langgar-batas-perairan-indonesia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017
The Lombok treaty, 2006. “Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan” diakses dari http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/1637_AUS-2006-0167.pdf pada tanggal 26 Mei 2017
United Nation, Treaty Collection, “Vienna Convention on the Law of Treaties” diakses dari http://www.treaties.un.org/ilc/texts/instruments/English/convention/1_1_1969.pdf  pada tanggal  27 Mei 2017
Viva. 2014. “Upaya Australia Berbaikan dengan Indonesia” diakses dari http://m.viva.co.id/berita/fokus/509758-upaya-australia-berbaikan-dengan-indonesia pada tanggal 30 Mei 2017
VivaNews. 2014. “Langgar Wilayah Laut RI, Komandan Australia Dipecat” diakses dari http://dunia.news.viva.co.id/news/read/497565-langgar-wilayah-laut-ri-komandan-australia-dipecat pada tanggal 28 Mei 2017



[1] Perjanjian ini telah disepakati di Mataram, Lombok 13 November 2006, dan ditandatangani antara menteri luar negeri Indonesia Dr. N. Hassan Wirajuda dengan menteri luar negeri Australia Alexander Downer. http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/1637_AUS-2006-0167.pdf
[2] Salah satu portal berita yang menyajikan kasus ini adalah BBC pada tanggal 20 November 2013. Lihat BBC 2013: “BIN: Australia menyadap Indonesia sejak 2007” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/ 2013/11/131120_bin_sadap_australia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017.
[3] Salah satu portal berita yang menyajikan kasus ini adalah Tempo pada tanggal 20 Februari 2014. Lihat Tempo 2014: “Australia Enam Kali Langgar Batas Perairan Indonesia” diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2014/02 /20/120555995/australia-enam-kali-langgar-batas-perairan-indonesia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017
[4] Salah satu portal berita yang menyajikan tentang kasus ini adalah Kompas pada tangga l 29 April 2015. Lihat Kompas 2015 : “Ini Kronologi Kasus Narkoba Kelompok Bali Nine” http://regional.kompas.com/read/2015/04/29/ 06330021/Ini.Kronologi.Kasus.Narkoba.Kelompok.Bali.Nine. Diakses pada tanggal 27 Mei 2017
[5] Definisi Keamanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Lihat KBBI Online: http://kbbi.web.id/aman
[6] Collins, Alan, Security and Southeast Asia: domestic,regional and global issues, Singapore: ISEAS, 2003
[7] Collins, Alan, Security and Southeast Asia: domestic,regional and global issues, Singapore: ISEAS, 2003
[8] Prof. Juwono Soedarsono, Departemen Pertahanan,11 Oktober 2006
[9] R.P, Barston, Modern Diplomacy, Longman House, Harlow, UK.1988., hal 185
[10] R.P, Barston, Modern Diplomacy, Longman House, Harlow, UK.1988., hal 184
[11]  Siti Muti’ah Setyawati, Dafri Agussalim, Security Complex Indonesia-Australia dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Hubungan Kedua Negara, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 19, Nomor 2, November 2015 (111-124) ISSN 1410-4946. Hal 113-114
[12] Tercantum dalam situs resmi Australian Treaty Series http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/1973/31.html diakses pada 27 Mei 2017
[13] Biro Hubungan Internasional, Deputi Seswapres Bidang Politik, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia,“Masa Depan Lombok Treaty Bagi Hubungan Indonesia-Australia”, Focused Group Discussion, 2008
[14] Situs Resmi United Nation, Treaty Collection http://www.treaties.un.org/ilc/texts/instruments/English/convention/1_1_1969.pdf diakses pada 27 Mei 2017
[15] J.G. Starke, Q.C., Introduction to International Law, (Butterworth & Co. Publisher Ltd, 1989), 583- 584.
[16] Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Frederich Ebert Stiftung (FES), “Lombok Treaty”, Newsletter Media dan reformasi Sektor Keamanan, Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS), (Edisi III/06/2008), 2
[17] Dilansir oleh Kompas. Lihat Kompas 2013 : “Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Menteri Indonesia” diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2013/11/18/0950451/Australia.Sadap.Telepon.SBY.dan.Sejumlah.Menteri.Indonesia diakses pada tanggal 27 Mei 2017
[18] Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal 3, ayat 12
[19] Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal 2, ayat 2
[20] Dijelaskan dalam situs Kompasiana. Lihat Kompasiana 2013: “Inilah Alasan Australia Menyadap Ponsel Ibu Ani Yudhoyono, Kenapa SBY Diam Saja? “ diakses dari http://www.kompasiana.com/danielht/inilah-alasan-australia-menyadap-ponsel-ibu-ani-yudhoyono-kenapa-sby-diam-saja_552caeb16ea83466418b45bd diakses pada tanggal 28 Mei 2017
[21] Dilansir dalam VivaNews. Lihat VivaNews 2014: “Langgar Wilayah Laut RI, Komandan Australia Dipecat” diakses dari http://dunia.news.viva.co.id/news/read/497565-langgar-wilayah-laut-ri-komandan-australia-dipecat pada tanggal 28 Mei 2017
[22] UNCLOS 1982, Bab II, Bagian 2, pasal 3
[23] Sayang sekali, untuk kepentingan makalah ini, pernyataan resmi dari Perdana Menteri Australia tidak berhasil diperoleh dari sumber (website) resmi. Salah satu sumber adalah berita yang dilansir BBC. Lihat: BBC 2015: “Kecam keras eksekusi, Australia akan tarik dubes” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150428_eksekusi_australia pada tanggal 29 Mei 2017 
[24] “Para Pihak” yang dimaksud adalah Indonesia dengan Australia.
[25] Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal 8

[26] Dilansirkan oleh AntaraNews. Lihat AntaraNews 2017 : “Empat panelis Indonesia-Australia bahas optimalisasi sektor maritime” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/630796/empat-panelis-indonesia-australia-bahas-optimalisasi-sektor-maritim pada tanggal 29 Mei 2017

[27] Dilansir oleh AntaraNews. Lihat AntaraNews 2017: “Dubes: Indonesia-Australia perlu lanjutkan kerja sama pertahanan” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/619254/dubes-indonesia-australia-perlu-lanjutkan-kerja-sama-pertahanan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news pada tanggal 29 Mei 2017

[28] Dilansir oleh Liputan6. Lihat Liputan6 2017: “Wiranto: Secara Keseluruhan Hubungan RI-Australia Baik” diakses dari http://m.liputan6.com/global/read/2854758/wiranto-secara-keseluruhan-hubungan-ri-australia-baik pada tangga; 29 Mei 2017
[29] Dilansir oleh Viva. Lihat Viva 2014: “Upaya Australia Berbaikan dengan Indonesia” diakses dari http://m.viva.co.id/berita/fokus/509758-upaya-australia-berbaikan-dengan-indonesia pada tanggal 30 Mei 2017
[30] Dilansir oleh Liputan6. Lihat Liputan6 2015: “Pasca-Eksekusi Duo Bali Nine, Hubungan RI-Australia Semakin Menguat” diakses dari http://global.liputan6.com/read/2249405/pasca-eksekusi-duo-bali-nine-hubungan-ri-australia-semakin-kuat pada tanggal 30 Mei 2017