Pages

Saturday, August 29, 2015

PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN





JUDUL MAKALAH:
PELAKU EKONOMI
DALAM SISTE
PEREKONOMIAN

GURU PEMBIMBING:
IBU YETI








PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
            Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta (BUMS) dan badan usaha koperasi menjadi “pilar” atau “tiang utama” perekonomian Indonesia. Mereka adalah tiga pelaku ekonomi dalam system ekonomi kerakyatan.
            Ekonomi kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) merupakan system perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Tujuan penyelenggaraan demokrasi ekonomi adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, dengan sasaran pokok tersedianya lapangan kerja, pendidikan gratis (murah), pemerataan modal material, jaminan social bagi penduduk miskin, dan pemberdayaan serikat-serikat ekonomi (koperasi).


A.   Pengertian BUMN, BUMS, dan Koperasi
      Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

      Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

      Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

B.      PERAN BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian

BUMN.

Fungsi BUMN:
·         Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
·         Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
·         Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
·         Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Peranan BUMN:
·         Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
·         Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·         Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·         Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·         Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·         Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
·         Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu

BUMS.
Fungsi BUMS:
·         Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·         Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya
·         Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
·         Lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Peran BUMS:
·         Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
·         Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.

Koperasi.
Peran Koperasi  :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C.    Bentuk-Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi
BUMN.
·         Perjan
            Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

·         Perum
            Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

·         Persero
            Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

BUMS.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

·         Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

·         Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

      Ciri-ciri Firma:
1.       Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2.      Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3.      Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

·         Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

1.      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

·         Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Koperasi.
·         Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota

·         Koperasi Produsen
Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.

·         Koperasi Jasa
Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang di perlukan oleh anggota dan nonanggota.

·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan, seperti menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

D.   Kebaikan dan Kelemahan BUMN, BUMS, dan Koperasi
BUMN.
1.      Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
·         Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
·         Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·         Salah satu sumber pendapatan negara
·         Organisasi disusun dengan mantap
2.      Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
·         Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
·         Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
BUMS.
1.      Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) 
·         Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
·         Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah 
·         Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
·         Sebagai penyedia barang dan jasa 
·         Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik 
·         Banyak menampung tenaga kerja 
2.      Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) 
·         Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan 
·         Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman 
·         Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
·         Menimbulkan persaingan tidak sehat
·         Mengalirnya devisa ke luar negeri


Koperasi.
1.      Kelebihan koperasi :
·         Bersifat terbuka dan secara sukarela
·         Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa dibeda-bedakan
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bukan mendapat untung
2.      Kekurangan koperasi :
·         Sulit berkembang karena dana terbatas
·         Terkadang pengurus koperasi tidak jujur
·         Kurangnya kerja sama antar anggota, pengurus, maupun pengawas koperasi.




DAFTAR PUSTAKA

S, Alam.(2014) Buku Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta, 14 April 2014
http://brainly.co.id/tugas/119803
http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/03/kebaikan-kelemahan-bums-keuntungan-kerugian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ucusuratman.blogspot.com/2014/09/peran-kelebihan-dan-kekurangan-bumn.html
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

http://damaruta.blogspot.com/2014/10/fungsi-dan-peran-bumn-bums-bumd.html

Rangkumam Bab Pasar Modal Kelas XII


BAB 9
PASAR MODAL

1.       Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal, atau sering disebut Bursa Efek adalah pasar tempat beremunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.

2.       Peran Pasar Modal
·         Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.
·         Sebagai saran pemerataan pendapatan.
·         Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.
·         Sebagai saran penciptaan kesempatan kerja.
·         Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara.
·         Sebagai indicator perekonomian Negara.

3.       Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.       Bapepam
Lembaga ini di bentuk dalam rangka untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.
b.      Bursa Efek
Bursa efek merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
c.       Akuntan Publik
Berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapatan terhadap laporan keuangan tersebut.
d.      Underwriter
Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang di terbitkan laku terjual sehingga perusahaan tersebut dapat memperoleh dana yang telah di rencanakan.
e.      Wali amanat
Jasa wali amanat diperlukan dalam penerbitan obligasi.
f.        Notaris
Penerbitan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g.       Konsultan hukum
Konsultan hokum adalah ahli hokum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam.
h.      Lembaga Clearing.
Perpindahan surat-surat berharga tidak mungkin di lakukan setiap kali terjadi transaksi.
4.       Instrumen Produk
·         Saham
Saham dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham terdiri atas dua jenis yaitu :
a.       Saham biasa
Saham biasa adalah produk yang paling dikenal oleh masyarakat dan merupakan bentuk kepemilikan yang paling banyak menarik dana dari masyarakat.
b.      Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan dari karakteristik saham biasa dan obligasi.
·         Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
·         Right Issue
Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten.
·         Warrant
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut.
·         Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

5.       Mekanisme Transaksi



6.       Investasi di Pasar Modal
Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus diputuskan. Yaitu :
a.       Menentukan kebijakan investasi
b.      Analisis sekuritas
c.       Penentuan portofolio
d.      Melakukan revisi portofolio

e.      Penilaian hasil portofolio