KEAMANAN INDONESIA DIBOBOL AUSTRALIA. KINI PEMERINTAH
INDONESIA-AUSTRALIA MENINGKATKAN HUBUNGAN DIBIDANG KEAMANAN, AKANKAH AUSTRALIA
AKAN MEMBOBOL KEAMANAN INDONESIA LAGI?
Halija Syuchah
Halija Syuchah
201610360311167 – Hubungan Internasional/D - Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak
Indonesia dan Australia
merupakan dua Negara yang saling berbatasan. Hubungan antara Indonesia dan
Australia pun cukup baik meski sempat terjadi beberapa konflik antara Indonesia
dengan Australia, seperti penyadapan mantan presiden SBY dan para pejabat
Indonesia oleh Australia, dan hukuman mati yang dijatuhkan oleh presiden Jokowi
kepada salah satu warga Australia karena kasus pengedaran narkoba, serta
pelanggaran perairan Indonesia oleh Angkatan Laut Australia. Jurnal ini akan
mencoba untuk menganalisis bagaimana pemerintah Indonesia dan Australia
meningkatkan kerjasamanya dibidang keamanan, padahal keamanan Indonesia sendiri
telah dibobol oleh Australia. Juga dibahas untuk menjawab pertanyaan kritis,
yakni: “Apakah keamanan Indonesia akan terbobol lagi oleh Australia? Lalu
apakah hubungan diplomatik antara Australia dengan Indonesia akan hancur?”
Kata kunci: Keamanan, hubungan
diplomatik.
Abstract
Indonesia and Australia are two
border states. The relations between Indonesia and Australia are pretty good
even sometimes they are have some conflict between Indonesia with Australia.
Like Australia tapped the former president Mr. Susilo Bambang Yudhoyono and the
other goverment by Australia, and death penalty by president of Indonesia Mr.
Jokowi to a Australia citizen because of case of drug trafficking, as well as
breaches of Indonesian waters by the Australian navy. This journal will try to
explain and analyze how Indonesian goverment and Australia try to tighten the
relations and cooperation in the security field, as you can see Indonesian
security was broken by Australia. Also discussed to answer critical question,
that is “Whether the security of Indonesia will be broken again by Australia?
And then will be the diplomatic relations between Australia with Indonesia will
broken?”
Key words: security, diplomatic
relations
Pendahuluan
Indonesia dan Australia
merupakan dua negara yang saling berbatasan. Indonesia dengan Australia sudah
memiliki hubungan diplomatik sejak kemerdekaan Indonesia. Hubungan antara kedua
negara inipun sering kali terjadi pasang surut terutama dibidang keamanan. Hubungan
Indonesia dan Australia untuk bidang keamanan telah disepakati dalam Perjanjian
Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan[1]
namun Australia kerap melanggar perjanjian yang telah disepakati tersebut pada
dewasa ini. Seperti pelanggaran penyadapan mantan
presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat lainnya[2].
Badan Intelijen Negara pun telah menyelidiki bahwa Australia telah menyadap
Indonesia sejak 2007. Masalah penyadapan ini bukanlah tindakan yang menunjukkan
persahabatan antara kedua negara dan akan berdampak serius bagi hubungan kedua
negara. Karena kekesalan ini, maka Indonesia pun sempat menarik dubesnya dari
Australia.
Ditambah lagi oleh pelanggaran
Angkatan Laut Australia yang melanggar batas perairan Indonesia[3].
Untuk kasus tersebut, pihak Australia telah meminta maaf dan menjelaskan secara
terbuka, bahwa pelanggaran tersebut merupakan secara tidak disengaja dan
merupakan kesalahan dari Angkatan Laut Australia karena salah perhitungan dalam
menghitung batas maritim Indonesia. Angkatan Laut tersebut tengah mengalau para
pencari suaka yang ingin memasuki wilayah Australia, namun karena salah
perhitungan mereka pun akhirnya memasuki garis dasar kepulauan Indonesia.
Tak luput juga pada kasus
pengedar narkoba asal Australia yang telah dihukum mati[4].
Memang terlihat sepele, tapi pengedaran narkoba di Indonesia dapat mengancam
keamanan nasional dan masa depan bangsa Indonesia. Pihak dari Australia juga
telah mengecam Indonesia atas hukuman yang dijatuhkan kepada warga negara
Australia tersebut. Pemerintah Indonesia pun tetap melanjutkan hukuman mati
tersebut setelah menjalani banding dan grasi.
Dari kasus-kasus tersebut,
hubungan diplomasi antara Australia dan Indonesia sempat memanas. Lalu
bagaimana sikap dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi masalah ini, dan apa
saja tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika Australia
dan Indonesia meningkatkan kerjasama dibidang keamanan, akankah Australia
melanggar lagi? Apakah keamanan Indonesia akan dibobol lagi oleh Australia?
Apakah hubungan diplomatik Indonesia dengan Australia akan hancur?
Makalah ini akan memulai
pembahasan dengan pendefinisian keamanan, kemudian perjanjian keamanan yang
telah disepakati antara Indonesia-Australia, lalu dilanjutkan dengan pembahasan
beberapa kasus terkait keamanan di Indonesia. Salah satu bagian utama dari
jurnal ini adalah usaha Indonesia dalam menjaga keamanan, dan usaha
Indonesia-Australia dalam mengeratkan hubungan kerjasama dibidang keamanan.
Makalah ini diakhiri dengan kesimpulan yang akan menjawab pertanyaan penelitian
utama jurnal ini.
Definisi
Keamanan
Keamanan adalah keadaan aman,
ketenteraman, persetujuan resmi di antara
negara (sebagian besar negara) di dunia untuk memelihara perdamaian
internasional melalui badan-badan, liga atau konfederasi negara yang
diberi kekuasaan untuk menyusun perbedaan internasional dan menggunakan
kekuatan untuk melawan agresor, kemampuan suatu bangsa untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya dari ancaman luar.[5] Adapula teori
keamanan menurut para ahli, seperti yang dikemukakan oleh Allan Collins, “National
security is the requirement tomaintain the
survival of the nation-state through the useof economic, military and
political power and the exercise of diplomacy.”[6] Keamanan nasional adalah sebuahkebutuhan untuk menjaga ketahanan suatu bangsa melalui daya ekonomi, militer serta kekuatan politik dan
kepiawaian berdiplomasi. “Because
of the highly competitivenature of nation states, national security for countries with
significantresources and value is based largely ontechnical measures and
operational processes. This ranges frominformation protection related to
statesecrets to weaponry for militaries tonegotiations strategies with
other nation states.”[7] Karena sifat yang kompetitif diantara bangsa-bangsa,
keamanan nasional
dengan negara yang mempunyai
nilai sumber daya yang signifikan
didasarkan kepada tindakan-tindakan teknis dan proses
operasional. Hal ini berkisar dari perlindungan informasi
yang berkaitan dengan rahasia negara untuk persenjataan bagi militer hingga strategi
bernegosiasi dengan negara
bangsa lain. Prof.
Juwono Soedarsono juga mengemukakan bahwa Pertahanan dan keamanan adalah masalah
bersama sebagai bangsa dan berlaku “Anyone,
anywhere, anytime”. Pertahanan dan keamanan, masih menurutnya, harus disadari sama pentingnya dengan
prasarana umum lainnya
seperti listrik, bandara, pelabuhan, jalan raya, layanan kesehatan masyarakat, air minumdan
pendidikan. Ini artinya, jika kita
bicara mengenai pentingnyamasalah pertahanan dan keamanan,maka sebetulnya kita
juga sedang bicara mengenai vitalnya prasarana umum. Meskipun demikian, tidak seperti prasarana umum
lainnya, ia mengatakan
bahwa dalam soal pertahanan dan keamanan dituntut tingkat kecermatan dan keterampilan yang manusiawi.[8]
Menurut Barston R.P., Keamanan dapat dilihat dalam tiga tingkatan, yaitu individu, negara bangsa, dan
internasional. Tingkatan terendah
pada keamanan individual. Dalam
posisi ini, masalah keamanan muncul
karena relasi anatara negara dengan
individu yang menjadi masyarakatnya
yang melihat adanya benturan kepentingan antara individu yang
menjadi ancaman bagi negara.[9] Barston juga menambahkan, bahwa Di
tingkat nasional, keamanan
secara tradisional diterjemahkan sebagai respons atas ancaman yang datang
dariluar dalam bentuk serangan militer. Bentuk-bentuk masalah keamanan ditingkat internasional antara lain konflik
antar negara, pemanasan global dan
uji coba nuklir. Beragam upaya dilakukan
untuk mengatasi masalah keamanan internasional diantaranyamelalui diplomasi
keamanan. Ketika
suatu negara melihat masalah keamanan maka akan dilihat dari dua sisi yaitu internal dan eksternal.[10] Dapat disimpulkan bahwa keamanan mecakup berbagai macam hal
dan tingkatan terendah adalah keamanan individu, tanggung jawab keamanan adalah
milik semuanya tidak hanya kepada negara. Jika suatu negara memiliki konflik
dengan negara lain, maka harus diselesaikan dengan berbagai macam cara atau
berdiplomasi agar tetap terjadi perdamaian antara negara-negara tersebut dan
keamanan di negara-negara tersebut pun tetap terjaga demi kepentingan bersama.
Barry Buzan (1991) berpendapat bahwa
keamanan pada dasarnya adalah suatu fenomena relasional (relational
phenomenon). Oleh karena itu, keamanan suatu negara atau beberapa negara dalam
suatu kawasan tidak dapat dipahami tanpa lebih dulu memahami pola hubungan
saling ketergantungan keamanan, di antara negara-negara kawasan tersebut. Dalam
memahami keamanan regional ini, Buzan menawarkan konsep security complex. Ia
mendefinisikan security complex sebagai “a group of states whose primary
security concern link together suffi ciently closely that their national
security cannot realistically be considered apart from one another” (Buzan,
1991 : 8). Konsep ini mencakup aspek persaingan maupun kerja sama di antara
negara-negara terkait. Karakter security complex yang mencakup “interdependence
of rivalry as well as that of shared interest” oleh Buzan diistilahkan dengan
“pattern of amity and enmity among states.” Amity adalah hubungan antarnegara
yang terjalin mulai dari rasa persahabatan sampai ekspektasi akan mendapatkan
dukungan atau perlindungan satu sama lain. Sementara itu, Buzan menggambarkan
enmity sebagai suatu hubungan antarnegara yang terjalin atas dasar kecurigaan
dan rasa takut satu sama lain. Pattern of amity/enmity ini dapat muncul dan
berkembang akibat berbagai isu yang tidak dapat dipahami hanya dengan melihat
distribution of power yang ada di antara negara-negara terkait. Patt ern of
amity/ enmity dapat datang dari berbagai hal yang bersifat spesifi k seperti
sengketa perbatasan, kepentingan yang berkaitan dengan etnis tertentu,
pengelompokan ideologi dan warisan sejarah lama baik yang bersifat negatif
maupun yang bersifat positif, serta distribusi kekuasaan di antara
negara-negara atau di kawasan tertentu (Buzan, 1991).[11]
Perjanjian Keamanan Antara Indonesia
dan Australia
Sebelumnya Indonesia dan Australia
telah menyepakati Perjanjian Keamanan yang dikenal dengan The Lombok Treaty
yang telah ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dengan Menteri
Luar Negeri Australia di Mataram, Lombok pada tanggal 13 November 2006. Isi
dari perjanjian ini meliputi kerjasama
intelijen, keamanan maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan
perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah massal, kerjasama tanggap darurat,
organisasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian, serta saling kontak
antar masyarakat dan antar perseorangan. Untuk
perjanjian batas maritim laut Indonesia telah dibuat dan disepakati di Canberra
pada tanggal 18 May 1971 dan mulai diberlakukan pada tanggal 8 November 1973.[12] Ini
sangat menarik, karena Indonesia dengan Australia telah membuat perjanjian
perairan sebelum terbentuknya UNCLOS (United Nations Convention on the Law
of the Sea).
Pada sebuah buku yang diterbitkan oleh
Biro Hubungan Internasional, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
menuliskan mengenai makna Traktat Lombok terhadap Indonesia;
“Penandatanganan kesepakatan Traktat
Lombok menjadi salah satu momentum terpenting dalam hubungan bilateral kedua
negara, mengingat dalam kesepakatan tersebut kedua pihak melakukan persetujuan
bersama terkait dengan pokok-pokok substantif yang lebih rinci dan
implementatif, termasuk masalah keamanan. Penandatanganan Traktat Lombok juga
diharapkan akan lebih memperkuat jalinan hubungan yang saling memahami
sekaligus untuk mereduksi perbedaan-perbedaan pandangan kedua negara. Sebagai
negara yang hidup bertetangga, sudah alamiah memiliki konsekuensi hubungan yang
pasang-surut. Untuk mengantisipasinya, diupayakan melalui penguatan hubungan
yang tertuang dalam Traktat Lombok.”[13]
Dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Traktat (Vienna Convention on the Law of Treaties), traktat
didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana dua Negara atau lebih mengadakan
atau bermaksud mengadakan suatu hubungan diantara mereka yang diatur oleh hukum
internasional.[14]
Traktat memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena hukum
internasional menyatakan bahwa traktat-traktat yang dibentuk sebagaimana
mestinya menerbitkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi negara
pesertanya. Sekalinya negara mengikatkan diri pada perjanjian dalam suatu
traktat maka negara itu tidak berhak menarik diri dari kewajiban-kewajibannya
tanpa persetujuan dari negara lainnya.[15]
Pihak Australia melakukan ratifikasi Traktat Lombok pada
pertengahan Juli 2007, dan DPR RI meratifikasi pada 27 November 2007. [16]
Beberapa
Kasus Terkait Pelanggaran Australia di Indonesia
Kasus penyadapan mantan presiden
Republik Indonesia, yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (selanjutnya akan
disebut dengan SBY) dan para menteri lainnya. Penyadapan yang dilakukan oleh
Australia membuat Indonesia marah karena ini bukanlah masalah yang kecil, ini
merupakan masalah yang serius dan dapat mempengaruhi hubungan antara kedua
negara tersebut. Berita tentang penyadapan ini dibocorkan oleh wistleblower
asal Amerika Serikat, Edward Snowden, yang berada ditangan Australian
Broadcasting Corperation (ABC) dan harian Inggris The Guardian yang
menyebutkan nama SBY dan sembilan orang lainnya sebagai target penyadapan pihak
Australia.[17]
Badan Intelijen Negara Indonesia, Marciano Norman pun mengatakan bahwa
Australia telah menyadap secara terbuka sejak 2007-2009. Pihak Indonesia pun
langsung memulangkan duta besarnya dari Australia untuk “konsultasi” dengan
pemerintah pusat.
Kasus ini menunjukkan bahwa
Australia telah melanggar keamanan intelijen. Dalam perjanjian keamanan
Indonesia-Australia, disebutkan bahwa kerjasama dan
pertukaran informasi dan intelijen dalam masalah keamanan antara lembaga dan badan terkait, dengan menaati
peraturan nasional dan dalam batasan tanggung
jawab masing-masing.[18]
Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas
teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik
setiap pihak (Indonesia-Australia), serta tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing.[19]
Kasus penyadapan itupun membuat SBY murka dan meminta
Australia untuk menjelaskan alasan dari penyadapan dan meminta maaf kepada
Indonesia. Namun, pemerintah Australia tidak menanggapi hal tersebut. Kemudian
artikel yang ditulis di The Australian mengungkapkan alasan Australia
menyadap SBY dan juga istri nya Ibu Ani. Dituliskan bahwa Ibu Ani yang dikenal sebagai ibu negara itu ternyata
mempunyai peran penting dalam dunia perpolitikan Indonesia. Oleh karena itu SBY
yang tadinya murka menjadi diam karena ia khawatir akan terungkap, tapi
kekhawatirannya sudah diungkapkan oleh The Australian.[20] Meskipun
begitu benar adanya, Australia tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan
dalam negeri Indonesia, karena sudah dituliskan dalam perjanjian The Lombok
Treaty.
Kasus selanjutnya adalah pelanggaran Angkatan Laut
Australia yang melintasi wilayah dasar perairan Indonesia. Pelanggaran ini
merupakan bukan yang pertama kali, tetapi sudah enam kali terjadi. Pihak dari
kru Australia pun menjelaskan bahwa tidakan mereka merupakan tidak disengaja.
Mereka sedang mengalau para pencari suaka yang akan memasuki wilayah Australia,
tetapi karena kesalahan perhitungan maka Angkatan Laut tersebut memasuki
wilayah perairan Indonesia. Jika sudah enam kali pelanggaran dan semua karena
ketidak sengajaan, maka harus dipertanyakan kinerja Angkatan Laut Australia
sendiri. Pihak dari Australia sendiri telah memecat perwira senior yang
bertugas saat patroli. Surat harian The Guardian menyebutkan bahwa
Angkatan Laut tersebut melintasi lebih jauh dari yang di ungkapkan secara
resmi. Salah satu kapal patroli memasuki wilayah Indonesia sejauh 9 km dari
perbatasan maritim, dan hanya 27 km dari suatu pantai Indonesia.[21] Menurut hukum
laut internasional, setiap negara mempunyai hak untuk menguasai laut sejauh 12
mil dari titik pantai terluar.[22] Kasus inipun membuat hubungan antara Indonesia
dengan Australia kian memanas setelah laporan penyadapan mantan presiden SBY
dan para menteri lainnya.
Ditambah lagi dengan penjatuhan hukuman mati yang dikepada
terpidana yang berwarga negara Australia terkait kasus pengedaran narkoba di
Indonesia. Hal tersebut membuat dunia Internasional mengecam keras Indonesia
karena hukuman mati tersebut. Terutama dari Australia sendiri yang sangat
mengecam pelaksanaan hukuman mati itu, bahkan Australia akan menarik duta
besarnya dari Indonesia. "Australia
menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam
keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama
lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan
menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/04).[23] Hubungan Indonesia dengan Australia pun semakin meradang
setelah kasus-kasus yang panas sebelum-sebelumnya.
Pengedaran narkoba di Indonesia menyangkut dengan masalah
keamanan dan pertahanan nasional. Sehingga kebijakan dari pemerintah Indonesia
pun harus dibuat tegas, karena menyangkut masa depan bangsa dan kondisi kedaulatan
Indonesia. Sehingga kasus pengedaran narkoba ini tidak bisa dianggap sepele
oleh pemerintah Indnesia.
Menjaga Hubungan Diplomatik
Belajar dari kasus-kasus tersebut, Indonesia harus bisa
melakukan tindakan tegas dan tepat berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang sesuai dengan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan
diplomatik. Meskipun hubungan Indonesia dan Australia tengah memanas, kedua
negara ini telah menjaga hubungan diplomatik dengan menjaga agar tidak
terjadinya konflik yang semakin memanas dan memancing negara-negara lain juga.
Pihak Indonesia dan Australia pun telah menyelesaikan permasalahan atau konflik
diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi bersama atau perundingan Para Pihak[24]
sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[25]
Hubungan
Indonesia dengan Australia juga kian membaik setelah berunding untuk
mengoptimalisasikan sektor maritim. Empat panelis dari Indonesia
dan Australia membahas optimalisasi sektor kemaritiman dalam diskusi panel
bertema In The Zone "The Blue Zone: Environment, Security, and
Resources in the Indo-Pacific Maritime Realm", di Universitas
Airlangga, Surabaya. Keempat panelis tersebut
adalah Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Perth-Australia Barat Ade Padmo
Sarwono, mantan Menteri Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan Australia Prof
Stephen Smith, Pengajar The University of Western Australia Oceans Institute
Prof Erika Techera. Selain itu ada pengajar
Unair sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Mitra Bahari Jawa Timur Prof Sri
Subekti Bendryman serta dipandu oleh moderator Prof Gordon Flake.[26] Kondisi
kedua negara ini pun di perjelas dengan Duta Besar Australia untuk
Indonesia Paul Grigson menilai Indonesia dan Australia perlu melanjutkan kerja
sama di bidang pertahanan untuk menghadapi tantangan yang mengancam stabilitas
keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Untuk itu, menurut Grigson
di Jakarta, Senin, pertemuan bilateral antarmenteri pertahanan kedua negara
seperti yang dilaksanakan di Fleet Base East Garden Island, Sydney, Australia,
pada 16 Maret perlu lebih sering diselenggarakan.[27]
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto pun menjelaskan bahwa
untuk hubungan militer antara Indonesia dengan Australia secara kesuluruhan
baik-baik saja, bahkan secara keseluruhan hubungan diantara keduanya secara
keseluruhan berjalan dengan baik.[28] Ini menunjukkan, seberapa panaspun konflik
diantara Indonesia dengan Australia, kedua negara tersebut dapat menyelesaikan
konflik dengan baik, dan terus mempererat hubungan diplomatik meskipun hubungan
diantara kedua negara tersebut cukup mencekam. Kerjasama demi kerjasama terus
dilakukan oleh pihak Indonesia maupun Australia. Karena kedua negara sama-sama
mendapatkan manfaat dari kerjasama diplomatik ini.
Setiap kasus yang memanas, pihak
Australia dan Indonesia pun tetap berunding dan konsultasi agar hubungan kedua
negara tetap berjalan dengan baik. Seperti kasus penyadapan SBY, pihak dari
Australia pun berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan cara Perdana Menteri
Australia Tony Abbott dating menemui SBY pasca kasus penyadapan. Abbott pun
memperlakukan Indonesia dengan baik dan terhormat. Duta Besar Indonesia untuk
Australia pun sudah kembali ke Australia dan menjalankan tugasnya kembali .[29] Bahkan pasca kasus eksekusi mati dua orang
warga negara Australia karena kasus narkoba, membuat hubungan Indonesia dengan
Australia kian membaik dan menguat. Australia memang tidak setuju untuk
penjatuhan hukuman mati, tetapi Perdana Menteri Australia Tony Abbott
menjelaskan bahwa Australia tidak akan membiarkan adanya kerusakan hubungan
yang permanen antara Indonesia dan Australia.[30]
Dari hal tersebut, menunjukkan bahwa perjanjian keamanan yang dibentuk oleh
Indonesia-Australia dapat terealisasikan dengan baik. Indonesia dengan
Australia juga sudah seperti dua negara yang saling bersahabat.
Kesimpulan
Dari analisis pada bagian sebelumnya
dari makalah ini bisa disimpulkan bahwa Australia bisa saja membobol keamanan
Indonesia lagi, atau mungkin Australia tidak akan melanggar Perjanjian Keamanan
yang telah disepakati, tetapi hubungan
diplomatik antara Indonesia dengan Australia tidak akan hancur karena kedua
negara sudah saling tergantung dan membutuhkan bahkan sudah menjadi kedua negara
yang bersahabat. Meski begitu demikian, Indonesia harus tetap waspada terhadap
ancaman-ancaman yang ada baik dari Australia sendiri meskipun Australia sudah
menjadi sahabat bagi Indonesia.
Daftar
Pustaka
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) dan Frederich Ebert Stiftung (FES). 2008. “Lombok Treaty”,
Newsletter Media an reformasi Sektor Keamanan, Institute for Defense, Security
and Peace Studies (IDSPS), (Edisi III/06/2008)
AntaraNews. 2017. “Empat panelis
Indonesia-Australia bahas optimalisasi sektor maritime” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/630796/empat-panelis-indonesia-australia-bahas-optimalisasi-sektor-maritim pada tanggal 29 Mei 2017
AntaraNews. 2017.
“Dubes:
Indonesia-Australia perlu lanjutkan kerja sama pertahanan” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/619254/dubes-indonesia-australia-perlu-lanjutkan-kerja-sama-pertahanan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news pada tanggal 29 Mei 2017
Australian Treaty Series. 1973.
No. 31 “Agreement between the
Government of the Commonwealth of Australia and the Government of the Republic
of Indonesia establishing Certain Seabed Boundaries”
diakses dari http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/1973/31.html pada tanggal 27 Mei 2017
BBC. 2013. “BIN: Australia menyadap Indonesia sejak 2007” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/
2013/11/131120_bin_sadap_australia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017.
BBC. 2015. “Kecam keras eksekusi, Australia akan
tarik dubes” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150428_eksekusi_australia pada tanggal 29 Mei 2017
Biro Hubungan Internasional,
Deputi Seswapres Bidang Politik, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia. 2008. “Masa Depan Lombok Treaty Bagi Hubungan
Indonesia-Australia”, Focused Group Discussion
Collins, Alan. 2003. “Security And Southeast Asia: Domestic, Regional And
Global Issue”,
Singapore: ISEAS
J.G. Starke, Q.C. 1989. “Introduction to International
Law”, (Butterworth & Co.
Publisher Ltd), 583- 584.
Kompas. 2013. “Australia Sadap Telepon SBY dan
Sejumlah Menteri Indonesia” diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2013/11/18/0950451/Australia.Sadap.Telepon.SBY.dan.Sejumlah.Menteri.Indonesia diakses pada tanggal 27 Mei 2017
Kompas. 2015. “Ini Kronologi
Kasus Narkoba Kelompok Bali Nine” http://regional.kompas.com/read/2015/04/29/
06330021/Ini.Kronologi.Kasus.Narkoba.Kelompok.Bali.Nine. Diakses pada tanggal
27 Mei 2017
Kompasiana. 2013. “Inilah
Alasan Australia Menyadap Ponsel Ibu Ani Yudhoyono, Kenapa SBY Diam Saja? “ diakses dari http://www.kompasiana.com/danielht/inilah-alasan-australia-menyadap-ponsel-ibu-ani-yudhoyono-kenapa-sby-diam-saja_552caeb16ea83466418b45bd diakses pada tanggal 28 Mei 2017
Liputan6. 2015. “Pasca-Eksekusi
Duo Bali Nine, Hubungan RI-Australia Semakin Menguat” diakses dari http://global.liputan6.com/read/2249405/pasca-eksekusi-duo-bali-nine-hubungan-ri-australia-semakin-kuat pada tanggal 30
Mei 2017
Liputan6. 2017. “Wiranto:
Secara Keseluruhan Hubungan RI-Australia Baik” diakses dari http://m.liputan6.com/global/read/2854758/wiranto-secara-keseluruhan-hubungan-ri-australia-baik pada tangga; 29 Mei 2017
R.P, Barston.
1988. “Modern Diplomacy”, Longman House, Harlow, UK, hal 184-185.
Siti Muti’ah Setyawati,
Dafri Agussalim. 2015. “Security Complex Indonesia-Australia dan Pengaruhnya
terhadap Dinamika Hubungan Kedua Negara”, Jurnal Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Volume 19, Nomor 2, November 2015 Hal 113-114
Tempo. 2014. “Australia Enam
Kali Langgar Batas Perairan Indonesia” diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2014/02
/20/120555995/australia-enam-kali-langgar-batas-perairan-indonesia. Diakses
pada tanggal 26 Mei 2017
The
Lombok treaty, 2006. “Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Australia Tentang
Kerangka Kerjasama Keamanan” diakses dari http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/1637_AUS-2006-0167.pdf pada tanggal 26 Mei 2017
United Nation, Treaty
Collection, “Vienna Convention on the Law of Treaties” diakses dari http://www.treaties.un.org/ilc/texts/instruments/English/convention/1_1_1969.pdf
pada tanggal 27 Mei
2017
Viva. 2014. “Upaya Australia Berbaikan dengan Indonesia” diakses
dari http://m.viva.co.id/berita/fokus/509758-upaya-australia-berbaikan-dengan-indonesia pada tanggal 30 Mei 2017
VivaNews. 2014. “Langgar
Wilayah Laut RI, Komandan Australia Dipecat” diakses dari http://dunia.news.viva.co.id/news/read/497565-langgar-wilayah-laut-ri-komandan-australia-dipecat pada tanggal 28 Mei 2017
[1] Perjanjian ini telah disepakati
di Mataram, Lombok 13 November 2006, dan ditandatangani antara menteri luar negeri Indonesia Dr. N. Hassan Wirajuda
dengan menteri luar negeri Australia Alexander Downer. http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/1637_AUS-2006-0167.pdf
[2] Salah satu portal berita yang menyajikan kasus ini
adalah BBC pada tanggal 20 November 2013. Lihat BBC 2013: “BIN: Australia menyadap Indonesia sejak 2007” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/
2013/11/131120_bin_sadap_australia. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017.
[3] Salah satu portal
berita yang menyajikan kasus ini adalah Tempo pada tanggal 20 Februari 2014.
Lihat Tempo 2014: “Australia Enam Kali Langgar Batas Perairan Indonesia”
diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2014/02
/20/120555995/australia-enam-kali-langgar-batas-perairan-indonesia. Diakses pada
tanggal 26 Mei 2017
[4] Salah satu portal
berita yang menyajikan tentang kasus ini adalah Kompas pada tangga l 29
April 2015. Lihat Kompas 2015 : “Ini Kronologi Kasus Narkoba Kelompok Bali
Nine” http://regional.kompas.com/read/2015/04/29/
06330021/Ini.Kronologi.Kasus.Narkoba.Kelompok.Bali.Nine. Diakses pada
tanggal 27 Mei 2017
[5] Definisi Keamanan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Lihat KBBI Online: http://kbbi.web.id/aman
[6] Collins, Alan, Security
and Southeast Asia: domestic,regional and global issues, Singapore: ISEAS, 2003
[7] Collins, Alan, Security and Southeast
Asia: domestic,regional and global issues, Singapore: ISEAS, 2003
[11] Siti Muti’ah Setyawati, Dafri Agussalim, Security
Complex Indonesia-Australia dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Hubungan Kedua
Negara, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 19, Nomor 2,
November 2015 (111-124) ISSN 1410-4946. Hal 113-114
[12] Tercantum dalam
situs resmi Australian Treaty Series http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/1973/31.html diakses pada 27
Mei 2017
[13]
Biro Hubungan Internasional, Deputi Seswapres Bidang Politik, Sekretariat Wakil
Presiden Republik Indonesia,“Masa Depan Lombok Treaty Bagi Hubungan
Indonesia-Australia”, Focused Group Discussion, 2008
[14] Situs Resmi United Nation, Treaty Collection http://www.treaties.un.org/ilc/texts/instruments/English/convention/1_1_1969.pdf
diakses pada 27 Mei 2017
[15]
J.G. Starke, Q.C., Introduction to International Law, (Butterworth & Co.
Publisher Ltd, 1989), 583- 584.
[16]
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Frederich Ebert Stiftung (FES), “Lombok
Treaty”, Newsletter Media dan reformasi Sektor Keamanan, Institute for Defense,
Security and Peace Studies (IDSPS), (Edisi III/06/2008), 2
[17] Dilansir oleh
Kompas. Lihat Kompas 2013 : “Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah
Menteri Indonesia” diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2013/11/18/0950451/Australia.Sadap.Telepon.SBY.dan.Sejumlah.Menteri.Indonesia diakses pada
tanggal 27 Mei 2017
[18] Perjanjian Antara
Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal
3, ayat 12
[19] Perjanjian Antara
Republik Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal
2, ayat 2
[20] Dijelaskan dalam
situs Kompasiana. Lihat Kompasiana 2013: “Inilah Alasan Australia Menyadap Ponsel Ibu Ani
Yudhoyono, Kenapa SBY Diam Saja? “ diakses dari http://www.kompasiana.com/danielht/inilah-alasan-australia-menyadap-ponsel-ibu-ani-yudhoyono-kenapa-sby-diam-saja_552caeb16ea83466418b45bd diakses pada
tanggal 28 Mei 2017
[21] Dilansir dalam
VivaNews. Lihat VivaNews 2014: “Langgar Wilayah Laut RI, Komandan Australia
Dipecat” diakses dari http://dunia.news.viva.co.id/news/read/497565-langgar-wilayah-laut-ri-komandan-australia-dipecat pada tanggal 28
Mei 2017
[23]
Sayang sekali, untuk kepentingan makalah ini, pernyataan resmi dari Perdana Menteri
Australia tidak berhasil diperoleh dari sumber (website) resmi.
Salah satu sumber adalah berita yang dilansir BBC. Lihat: BBC 2015: “Kecam
keras eksekusi, Australia akan tarik dubes” diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150428_eksekusi_australia pada tanggal 29
Mei 2017
[25] Perjanjian Antara Republik
Indonesia dengan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan, Pasal 8
[26] Dilansirkan
oleh AntaraNews. Lihat AntaraNews 2017 : “Empat panelis Indonesia-Australia bahas optimalisasi
sektor maritime” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/630796/empat-panelis-indonesia-australia-bahas-optimalisasi-sektor-maritim pada tanggal 29 Mei 2017
[27] Dilansir oleh
AntaraNews. Lihat AntaraNews 2017: “Dubes:
Indonesia-Australia perlu lanjutkan kerja sama pertahanan” diakses dari http://www.antaranews.com/berita/619254/dubes-indonesia-australia-perlu-lanjutkan-kerja-sama-pertahanan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news pada tanggal 29 Mei 2017
[28] Dilansir oleh
Liputan6. Lihat Liputan6 2017: “Wiranto: Secara Keseluruhan Hubungan
RI-Australia Baik” diakses dari http://m.liputan6.com/global/read/2854758/wiranto-secara-keseluruhan-hubungan-ri-australia-baik pada tangga; 29
Mei 2017
[29] Dilansir oleh Viva. Lihat Viva
2014: “Upaya Australia Berbaikan dengan Indonesia” diakses dari http://m.viva.co.id/berita/fokus/509758-upaya-australia-berbaikan-dengan-indonesia pada tanggal 30 Mei 2017
[30] Dilansir oleh
Liputan6. Lihat Liputan6 2015: “Pasca-Eksekusi Duo Bali Nine, Hubungan
RI-Australia Semakin Menguat” diakses dari http://global.liputan6.com/read/2249405/pasca-eksekusi-duo-bali-nine-hubungan-ri-australia-semakin-kuat
pada tanggal 30 Mei 2017
0 comments:
Post a Comment