BAB 9
PASAR MODAL
1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal, atau sering disebut Bursa Efek
adalah pasar tempat beremunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang
dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
2.
Peran Pasar Modal
·
Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.
·
Sebagai saran pemerataan pendapatan.
·
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.
·
Sebagai saran penciptaan kesempatan kerja.
·
Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara.
·
Sebagai indicator perekonomian Negara.
3.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.
Bapepam
Lembaga ini di bentuk dalam rangka untuk mengawasi kegiatan pasar modal
di Indonesia.
b.
Bursa Efek
Bursa efek merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan
surat-surat berharga.
c.
Akuntan Publik
Berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan
menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek
dan memberikan pendapatan terhadap laporan keuangan tersebut.
d.
Underwriter
Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh
surat berharga yang di terbitkan laku terjual sehingga perusahaan tersebut
dapat memperoleh dana yang telah di rencanakan.
e.
Wali amanat
Jasa wali amanat diperlukan dalam penerbitan obligasi.
f.
Notaris
Penerbitan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya merupakan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g.
Konsultan hukum
Konsultan hokum adalah ahli hokum yang memberikan pendapat hukum kepada
pihak lain dan terdaftar di Bapepam.
h.
Lembaga Clearing.
Perpindahan surat-surat berharga tidak mungkin di lakukan setiap kali
terjadi transaksi.
4.
Instrumen Produk
·
Saham
Saham dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham terdiri atas dua jenis yaitu
:
a.
Saham biasa
Saham biasa adalah produk yang paling dikenal oleh masyarakat dan
merupakan bentuk kepemilikan yang paling banyak menarik dana dari masyarakat.
b.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan dari karakteristik saham biasa dan
obligasi.
·
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara
pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi obligasi
adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan
surat obligasi.
·
Right
Issue
Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan
oleh emiten.
·
Warrant
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut.
·
Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal.
5.
Mekanisme Transaksi
6.
Investasi di Pasar Modal
Proses investasi menjelaskan bagaimana
seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan
surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari
kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang
harus diputuskan. Yaitu :
a.
Menentukan kebijakan investasi
b.
Analisis sekuritas
c.
Penentuan portofolio
d.
Melakukan revisi portofolio
e.
Penilaian hasil portofolio
0 comments:
Post a Comment