JUDUL MAKALAH:
PELAKU EKONOMI
DALAM SISTE
PEREKONOMIAN
GURU PEMBIMBING:
IBU YETI
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
Pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta (BUMS) dan badan usaha koperasi
menjadi “pilar” atau “tiang utama” perekonomian Indonesia. Mereka adalah tiga
pelaku ekonomi dalam system ekonomi kerakyatan.
Ekonomi
kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) merupakan system perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dimana produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Tujuan penyelenggaraan demokrasi ekonomi adalah
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian,
dengan sasaran pokok tersedianya lapangan kerja, pendidikan gratis (murah),
pemerataan modal material, jaminan social bagi penduduk miskin, dan
pemberdayaan serikat-serikat ekonomi (koperasi).
A.
Pengertian
BUMN, BUMS, dan Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
B. PERAN BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian
BUMN.
Fungsi BUMN:
·
Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
·
Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
·
Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
·
Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Peranan BUMN:
·
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah
pengangguran.
·
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi
lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·
Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak
swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang
bermutu serta memadai.
·
Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·
Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas
negara.
·
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh
sekelompok masyarakat tertentu
BUMS.
Fungsi BUMS:
·
Partner kerja
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Partner pemerintah
dalam pengelola dan mengolah sumber daya
·
Salah satu
dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
·
Lembaga ekonomi yang
memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Peran BUMS:
·
Membantu pemerintah
dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani
pemerintah.
·
Membantu pemerintah
dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran
pajak dan devisa nonmigas.
Koperasi.
Peran Koperasi :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Bentuk-Bentuk
BUMN, BUMS, dan Koperasi
BUMN.
·
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
·
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta.
BUMS.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
·
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1.
Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
2.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3.
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
·
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
1.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Koperasi.
·
Koperasi Konsumen
Koperasi
Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota
·
Koperasi Produsen
Koperasi
produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan
nonanggota.
·
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang di
perlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus
memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Koperasi simpan pinjam
meliputi kegiatan, seperti menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman
kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
D.
Kebaikan
dan Kelemahan BUMN, BUMS, dan Koperasi
BUMN.
1. Kebaikan/Kelebihan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·
Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
·
Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
·
Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
·
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·
Salah satu sumber pendapatan negara
·
Organisasi disusun dengan mantap
2.
Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·
Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah
BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
·
Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau
pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui
birokrasi yang berbelit-belit
·
Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada
BUMN
BUMS.
1. Kebaikan/Kelebihan BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
·
Cepat
dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi
pengelola
·
Sebagai
penyumbang pajak pada kas pemerintah
·
Memberi
kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
·
Sebagai
penyedia barang dan jasa
·
Cepat
dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
·
Banyak
menampung tenaga kerja
2. Kelemahan dan
Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
·
Terlalu
mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
·
Sering
mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
·
Sering
terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat
buruh
·
Menimbulkan
persaingan tidak sehat
·
Mengalirnya
devisa ke luar negeri
Koperasi.
1. Kelebihan
koperasi :
·
Bersifat terbuka dan secara sukarela
·
Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa
dibeda-bedakan
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bukan mendapat
untung
2.
Kekurangan koperasi :
·
Sulit berkembang karena dana terbatas
·
Terkadang pengurus koperasi tidak jujur
·
Kurangnya kerja sama antar anggota, pengurus,
maupun pengawas koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
S,
Alam.(2014) Buku Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta, 14 April 2014
http://brainly.co.id/tugas/119803
http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/03/kebaikan-kelemahan-bums-keuntungan-kerugian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ucusuratman.blogspot.com/2014/09/peran-kelebihan-dan-kekurangan-bumn.html
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://damaruta.blogspot.com/2014/10/fungsi-dan-peran-bumn-bums-bumd.html
1 comments:
SEKOLAH DI SMA 3 KA ?
Post a Comment